Makloon

Kamis, 04 Agustus 2016

Wajib bayar pajak atau bayar zakat

Katanya indonesia adalah negara muslim terbesar di dunia. tapi tak satupun peraturan pemerintah yang melambangkan keislaman sebuah bangsa. memang negara kita bukan berazaskan islam. tapi negara seperti amerika pun yang liberal masih mempertimbangkan aturan syariah kristen dalam penyusunan undang undang dan peraturan kenegaraan.





seperti dalam injil disebutkan persepuluhan atas hasil yang diperoleh dari berdagang dan bekerja. diwujudkan dalam peraturan perpajakan yang secara umum dikenakan pajak 10 %. hal lainnya yaitu dalam pengadaan makanan dan minuman dimana diatur ketat sepert dalam aturan kosher ( halal nya yahudi ) dengan mencantumkan kandungan dan kadar gizi dalam kemasan. ada lagi hal lainnya yaitu jam kerja yang dimulai pada senin hingga jumat. sabtu libur untuk menghormati hari sabat. minggu juga libur untuk kegiatan gereja. bagaimana dengan indonesia ?



jika memang anda sangat peduli dengan keislaman yang anda anut dan anda yakini seharusnya mulailah suarakan 5 hal dasar dibawah ini ;


1. Aturan poligami.


2. Larangan berhijab buat karyawan muslim di perusahaan non muslim.


3. Menggunakan pengeras suara dalam berdoa dan berdzikir.


4. Potongan pajak untuk yang taat zakat.


5. Penerapan syariah agama dimasing masing provinsi.


Sistem perpajakan yang saat ini digunakan menganut aturan persepuluhan yang termuat dalam perjanjian lama dan jikapun ada turunan pajak yang progresif adalah pengembangan dari konsep dasar. seharusnya di negara yang mayoritas islam. jika sudah menunaikan zakat. seharusnya beban pajak dikurangi dengan besaran zakat yang dibayar.





Jika besaran pajak 10 % dan sudah membayar zakat 2,5 %. maka beban pajak yang dikenakan hanya tinggal 7,5 %. manfaat dari pembayaran zakat dan pajak adalah sama. untuk pembangunan masyarakat dan negara. sehingga merupakan sinergi yang seimbang. jikapun pemeluk agama lain ingin menerapkan hal serupa, itupun diperbolehkan.


misalkan dalam perjanjian lama ada persepuluhan ( 10 % atau satu per sepuluh ) dengan beban pajak 10 %. maka umat kristiani tidak dikenakan pajak lagi. dengan cara demikian akan diperoleh pemerataan pembangunan antara ekonomi dan akhlak. kemudian timbul pertanyaan. apakah itu tidak merugikan umat muslim karena mayoritas pengusaha indonesia beragama non muslim.





kerisauan yang timbul memang terkesan nyata. tapi sebenarnya pengusaha besar yang membayar zakat adalah berasal dari pajak perusahaan bukan pajak pribadi. sehingga jika pajak perusahaan tidak bisa dikenakan pasal persepuluhan yang hanya mengikat pribadi umat. sedangkan zakat berlaku lebih luas mulai dari individu, harta benda ( zakat maal ) dan zakat penghasilan pribadi/perusahaan.


apakah berat jika kita mencoba membenahi perundangan perpajakan yang ada di indonesia dengan memasukan pasal zakat dalam penghitungan perpajakan. kaidah zakat berlaku universal ( multi agama ) atau dalam nama umumnya disebut sebagai syariat agama ( undang undang yang didasarkan kepada peraturan yang termuat dalam kitab suci ).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar