Makloon

Minggu, 14 Agustus 2016

Pengeras suara di masjid

sejak ada sentilan dari wakil presiden bapak Jusuf kala, terus saja bergulir mengenai aturan penggunaan pengeras masjid yang katanya seringkali mengganggu kehidupan disekitar masjid. kalau dipikir memang ada benarnya karena penggunaan pengeras masjid yang terkadang berlebihan membuat tetangga masjid menjadi tidak nyaman karena polusi suara.




Pengeras suara di masjid bukanlah hal yang buruk. karena dengan berkembangnya teknologi, menjadi lebih mudah untuk mengumandangkan panggilan sholat dan jangkauannya menjadi lebih luas. namun, pertentangan dimulai pada saat penggunaan pengeras suara dalam kegiatan sekunder. seperti pengajian rutin, musrawarah kepengurusan masjid ( takmir masjid ) atau melafalkan syair puji-pujian diantara waktu sholat atau setelahnya. 

Pengeras suara di masjid sangat bermanfaat jika digunakan dalam memanggil karena waktu sholat telah tiba dan manfaatnya sangat besar. namun jika digunakan diluar hal tersebut. akan menjadi sebuah kegiatan yang kurang bermanfaat. bagaimanapun suara yang dikeluarkan melebihi kadar kenormalan adalah mendekatkan kita kepada kesombongan.




Pengeras suara di masjid bukanlah hal yang buruk. apabila tahu kapan bisa menggunakannya. jika untuk mengingatkan jamaah untuk hadir dalam pengajian rutin pasti sangat besar manfaatnya. namun saat pengajian dijalankan, sebaiknya menggunakan pengeras dalam ruangan saja. demikian kegiatan lainnya juga sebaiknya seperti itu. 

Pengeras suara di masjid yang pernah di dengungkan oleh wakil presiden memang menjadikan kesalah pahaman. namun sebenarnya hal ini karena tidak semua pihak menolak hal tersebut. kita melihat ke sejarah. penggunaan pengeras suara pertama kali di indonesia karena digunakan untuk propaganda penjajah. dimulai oleh belanda dimana penjajah ingin mengetahui isi khotbah jumat dan shubuh apakah isi khotbah sesuai dengan keinginan penjajah dan adzan dilarang menggunakan pengeras suara. sungguh ironis.




Pengeras suara di masjid setelah kemerdekaan memang digunakan lebih bebas. adzan menjadi lazim dikumandangkan menggunakan pengeras suara dan juga berbagai kegiatan masjid. jadi jika adanya pengeras suara digunakan dalam masjid awalnya bukan sebagai pemanfaatan teknologi, melainkan sarana kontrol terhadap pergerakan radikal yang menginginkan kemerdekaan indonesia. 



Pengeras suara di masjid memang sudah seharusnya dikembalikan ke fungsi semula yaitu sebagai pemanggil waktu sholat dan pengingat kegiatan/acara/informasi lainnya. jika kita masih menggunakan pengeras suara itupun tidak dilarang. namun sebaiknya kita memperhatikan juga tetangga masjid yang membutuhkan kenyamanan dalam beraktifitas.





artikel lainnya ;  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar