Makloon

Kamis, 04 Agustus 2016

Poligami yang dipersulit di negara islam terbesar

Pernah dengar kan seorang anak gadis berumur 18 tahun yang menikahi pelanggan warung makan ibunya sendiri yang merupakan lelaki berumur 66 tahun. meskipun itu pernikahan gadis dan duda menjadi hal yang luar biasa di indonesia. bayangkan jika itu merupakan pernikahan poligami. Indonesia yang katanya negara dengan pemeluk islam terbesar di dunia.  jika menilik sejarahpun, seharusnya poligami sudah menjadi budaya sejak dahulu kala. 




saat nusantara sebelum hindu masuk, banyak suami yang menikahi lebih dari satu orang istri dan konon asal mula manusia pertama yang mendiami pulau jawa adalah aki tirem yang memiliki 4 orang istri. berawal dari hidup menjadi nelayan di pesisir kalimantan kemudian diperintahkan oleh Tuhannya untuk menyeberang ke pulau surga yang terkenal angker dan banyak raksasa ( pulau jawa maksudnya ). dengan membawa 3 orang istri dan anak anaknya aki tirem sedangkan seorang istri tetap menetap di kalimantan. aki tirem memecah rombongan menjadi 3 kelompok yang didasarkan keluarga istrinya. ada yang menjarat di pesisir karawang. ada yang mendarat di jepara. dan rombongan terakhir di pesisir tuban. sedangkan aki tirem meneruskan pengelanaannya ke sumatera dengan anak paling kecilnya dan menetap di jambi hingga meninggal. 


Jika ada tetangga kita yang berpoligami, pasti muncul gunjingan yang tidak enak. hal ini disebabkan peraturan pemerintah yang memang mempersulit terjadinya poligami. berikut ini syarat poligami ; 

1     Surat pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)
2     Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
 3     Foto copy surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)
 4     Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
 5     Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Kepala Desa.
 6     Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
 7     Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)
 8     Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami
 9     Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama
 10     Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Kantor Pengadilan Agama  






Bagi yang tidak paham, pasti menilai itu sebuah kewajaran untuk menjaga keberlangsungan rumah tangga dan hak istri. tapi sebenarnya peraturan itu hanyalah copy paste dari janji pranikah dan aturan catatan sipil yang diberlakukan di negara yang menggunakan norma kristen. 


seharusnya banyak pemuka agama dan ulama yang fokus dengan peraturan peraturan yang bertolak belakang dengan peraturan yang tercantum di Al Quran. apalagi jika melihat saudara kita yang lebih radikal dan keras dalam menjalankan syariah islam. seharusnya mulai mengubah yang kecil dahulu. jangan langsung fundamental. seperti aturan poligami yang diinduksi dari peraturan jaman belanda dan masih dipakai hingga 71 tahun indonesia merdeka. 





Poligami bukan mengenai kemampuan materi semata. bukan karena rajin konsumsi jamu kuat saja atau yang setiap hari rutin mengoleskan hajar jahanam di kepala penisnya. tapi sesungguhnya menikahi lebih dari satu istri adalah kemauan melindungi wanita dari fitnah dan godaan. 


Apakah ada jaminan menikahi hanya seorang istri akan menjadikan kita lebih bijak dan jauh dari fitnah dan godaan. jika kita jujur, berapa kali dalam sehari mata kita terhasut fitnah dan goda. meskipun sekelebat, meskipun sejenak saja terlintas. namun tetap saja itu adalah bukti kita bukan hidup dinegara islam. tapi di negara sekuler. jika memang ingin menegakkan syariah islam, tetaplah dalam lingkup azass pancasila dan ubahlah dasar hukum yang berseberangan dengan Al Qur'an sedikit demi sedikit. 





Artikel lainnya ;










Tidak ada komentar:

Posting Komentar